detail

Pengumuman Hasil Verifikasi Dan Validasi Data Tenaga Non Asn Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupat...

PENGUMUMAN HASIL VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA TENAGA NON ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022

Blog Single

HASIL VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA TENAGA NON ASN

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KOLAKA

TAHUN 2022

 

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 perihal tindak lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.     Proses Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka telah ditindaklanjuti melalui Surat Sekretaris Daerah Kab. Kolaka Nomor 870/137/S.02/VII/2022 tanggal 12 Agustus 2022 perihal Pendataan Pegawai Non ASN/Honorer dan pelaksanaannya mengacu pada tahapan kegiatan yang telah ditentukan oleh pemerintah, yaitu tahap sebelum pra-finalisasi, tahap pra-finalisasi dan tahap finalisasi.

2.     Pada tahap sebelum pra-finalisasi, kami melakukan inventarisasi data  dan proses verifikasi serta validasi dokumen seluruh Tenaga Non ASN yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka, dan selanjutnya Tenaga Non ASN yang memenuhi kriteria diinput dalam aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN.

3.     Sampai dengan tahap pra-finalisasi tanggal 30 September 2022, jumlah keseluruhan Tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Kolaka yang telah diinput pada aplikasi Badan Kepegawaian Negara (https://admin-pendataan-nonasn.bkn.go.id) adalah sebagai berikut :

No.

Jenis Tenaga Non ASN/Honorer

Jumlah

1.

Tenaga Non ASN (Umum)

3.063 orang

2.

Tenaga Honorer eks Kategori II (eks THK-2)

384 orang

Jumlah

3.447 orang

 

4.     Hasil verifikasi dan validasi Tenaga Non ASN yang memenuhi kriteria dan masuk dalam sistem aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN sebagaimana dimaksud pada angka 3, tercantum dalam daftar lampiran pengumuman ini.

5.     Terhadap Tenaga Non ASN yang telah masuk dalam sistem aplikasi pendataan tetapi belum melakukan pendaftaran (pembuatan akun) atau masih dalam proses penyelesaian pendataan (belum melengkapi data / belum submit) dan/atau Tenaga Non ASN yang belum masuk dalam sistem aplikasi pendataan tetapi memenuhi kriteria pendataan, agar menyampaikan permasalahannya secara langsung di Kantor BKPSDM Kab. Kolaka mulai tanggal 04 s/08 Oktober 2022 pada setiap hari kerja.

6.     Keterbatasan waktu dalam proses verifikasi dan validasi, menyebabkan data dan dokumen yang disampaikan Tenaga Non ASN belum sepenuhnya dapat dijamin kebenarannya. Karena itu dalam rangka transparansi dan akuntabilitas data, maka kepada seluruh masyarakat yang mengetahui atau menemukan adanya unsur rekayasa dan/atau ketidakbenaran atas data serta dokumen yang disampaikan oleh Tenaga Non ASN, sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini, agar dapat menyampaikan sanggahan dan melaporkan secara resmi di Kantor BKPSDM Kab. Kolaka mulai tanggal 04 s/08 Oktober 2022 pada setiap hari kerja.

7.     Apabila dikemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan/kriteria, sebagaimana dimaksud dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, maka masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja akan bertanggung jawab secara hukum.

8.     Pendataan Tenaga Non ASNbukan untuk menyiapkan proses pemberkasan dan pengangkatan menjadi pegawai ASN, tetapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.


Selengkapnya Silahkan Klik Link di Bawah ini.

https://drive.google.com/file/d/1fsRO1RikEUJhQZv6U-xtCm0LseTHGOtz/view?usp=sharing

Bagikan halaman ini:

Postingan Terkait :