Pensiun

    Berdasar Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969, yang dimaksud pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara. Syarat mendasar bagi PNS untuk mendapatkan pensiun adalah PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Apabila PNS diberhentikan tidak dengan hormat, walaupun syarat lain memenuhi, ia tak berhak atas pensiun. Syarat lain dimaksud adalah:

  1. Telah mencapai sekurang-kurangya 50 tahun dan mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun, atau
  2. Oleh tim penguji kesehatan PNS dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani/rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatan, atau
  3. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun dan oleh Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani/rohaninya yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatannya, atau
  4. Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena sebagai tenaga kelebihan, apabila telah berusia sekurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.


Persyaratan Pensiun

Adapun Berkas yang perlu dipersiapkan  sebagai berikut:

1.  Fotocopy Karpeg

2.  Fotocopy Konversi NIP Baru

3.  Fotocopy SK Pertama 80% sampai dengan Fotocopy  SK Pangkat Terakhir

4.  Fotocopy SK Jabatan Terakhir

5.  SKP 1 Tahun Terakhir

6.  Fotocopy Surat Nikah (Disahkan di Depag/KUA)

7. Fotocopy  Kartu Keluarga (Disahkan di Disdukcapil)

8.  Fotocopy Akte Kelahiran Anak (Disahkan di Disdukcapil)

9.  Surat Pernyataan PMK (Format pada BKPSDM)

10.  Surat Pernyataan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat (Format pada BKPSDM)

11.  Surat Penyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Format pada BKPSDM)

12.  Daftar Susunan Keluarga (Format pada BKPSDM)

13.  DPCP (Data Perorangan Calon Pensiun)

14.  Map Biasa 2 (dua) buah


Bagikan halaman ini:

Laman lainnya: