Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU)

Persyaratan Usulan Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU)

 

1.     Mengisi format Laporan Perkawinan Pertama (format ada pada BKPSDM)

2.     Mengisi format Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil (format ada pada BKPSDM)

3.     Foto copy SK Pangkat Terakhir

4.     Foto copy Buku nikah / Akta nikah yang dilegalisir KUA Kecamatan/Disdukcapil

5.     Pas photo Suami / Istri ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar

 

·           Semua dibuat dalam 1 rangkap 

Bagikan halaman ini:

Laman lainnya: