Persyaratan
Usulan Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU)
1. Mengisi format Laporan
Perkawinan Pertama (format ada pada BKPSDM)
2. Mengisi format Daftar
Keluarga Pegawai Negeri Sipil (format ada pada BKPSDM)
3. Foto copy SK Pangkat Terakhir
4. Foto copy Buku nikah / Akta
nikah yang dilegalisir KUA Kecamatan/Disdukcapil
5. Pas photo Suami / Istri
ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
·
Semua
dibuat dalam 1 rangkap