Peninjauan Masa Kerja adalah proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki oleh PNS sebelum diangkat menjadi CPNS sesuai dengan ketentuan.
Persyaratan:
- Daftar Riwayat Pekerjaan,
- Salinan Sah Ijazah pertama s/d terakhir,
- Salinan Sah Keputusan pengangkatan honorer pertama s/d terakhir,
- Salinan Sah Keputusan Pangkat terakhir,
- Salinan Sah Keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil,
- Salinan Sah Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil,
- Salinan Sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 1 (satu) terakhir.