KENAIKAN PANGKAT PNSKenaikan pangkat PNS adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap negara, dimaksudkan sebagai dorongan untuk lebih meningkatkan pretasi kerja dan pengabdiannya.Dasar HukumUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional PP Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNSPermenristekdikti Nomor 98 Tahun 2016 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan KemenristekdiktiSE Sekjen Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pengusulan Kenaikan Pangkat dan Pensiun bagi PNS dan Pejabat Negara di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk pengajuan dan persyaratan Kenaikan Pangkat sudah melalui aplikasi Sikepang ASN yg bisa diakses pada link berikut: https://sites.google.com/view/sikepangbkpsdm/home