PENGUMUMAN PRA SANGGAH HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN ANGGARAN 2022
PENGUMUMAN
PRA SANGGAH HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PENERIMAAN
CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA
KESEHATAN
DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KOLAKA
TAHUN
ANGGARAN 2022
Berdasarkan
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43761/R-KS.04.03/SD/K/2022
tanggal 29 Desember 2022 perihal
Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Tahun 2022, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1.
Hasil seleksi
kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2022, berupa rincian nilai
sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman
ini;
2.
Peserta yang dinyatakan Lulus seleksi adalah peserta yang memenuhi persyaratan peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pengolahan
nilai seleksi kompetensi yang dilakukan oleh
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara;
3.
Maksud
atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman adalah sebagai
berikut:
NO |
KODE |
KETERANGAN |
1 |
P |
Peserta Memenuhi
Nilai Ambang Batas |
2 |
L |
Peserta Lulus |
3 |
L-2 |
Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan
peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan
formasi dari lokasi formasi yang berbeda persen dari nilai paling tinggi Kompetensi
Teknis |
4 |
TL |
Peserta Tidak Lulus |
6 |
A |
Pelamar yang menyandang Disabilitas dan Lulus Seleksi
Administrasi mendapatkan 10% tambahan nilai |
7 |
B |
Pelamar yang melamar pada fasilitas kesehatan yang
lokasinya terpencil atau sangat terpencil mendapatkan 35% tambahan nilai |
8 |
C |
Pelamar yang berusia 35 tahun dan bekerja secara terus menerus
selama 3 tahun pada unit Fasilitas Kesehatan yang dilamar mendapatkan 25%
tambahan nilai |
9 |
D |
Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat
bekerja saat ini mendapatkan 15% tambahan nilai. |
10 |
E |
Pelamar yang sedang dan/atau telah menjalankan
pengabdian layanan kesehatan masyarakat mendapatkan 5% tambahan nilai. |
4.
Bagi peserta
yang dinyatakan tidak lulus berhak melakukan sanggahan atas hasil seleksi
Kompetensi melalui akun masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id mulai
tanggal 31 Desember 2022 sampai
dengan 2 Januari 2023;
5.
Pengumuman
kelulusan (nilai akhir) hasil seleksi kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga
Kesehatan akan disampaikan kemudian oleh Panitia Seleksi Daerah, setelah berakhirnya
pelaksanaan masa sanggah dan jawab sanggah;
6.
Apabila
dalam pelaksanaan tahapan seleksi
atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir,
diketahui terdapat
keterangan atau data pelamar yang
tidak
sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, Panitia
Seleksi Daerah PPPK dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Untuk Melihat Lampiran Silahkan Klik Tombol Download di bawah ini :