detail

Pengumuman Pra Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjia...

PENGUMUMAN PRA SANGGAH HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN ANGGARAN 2022

Blog Single

PENGUMUMAN PRA SANGGAH HASIL SELEKSI KOMPETENSI

PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KOLAKA

TAHUN ANGGARAN 2022

 

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor                 43761/R-KS.04.03/SD/K/2022 tanggal 29 Desember 2022 perihal  Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kolaka Tahun 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.     Hasil seleksi kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2022, berupa rincian nilai sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini;

2.     Peserta  yang  dinyatakan  Lulus  seleksi adalah peserta yang memenuhi persyaratan peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara;

3.     Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman adalah sebagai berikut:

NO

KODE

KETERANGAN

1

P

Peserta  Memenuhi Nilai Ambang Batas

2

L

Peserta Lulus

3

L-2

Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis

4

TL

Peserta Tidak Lulus

6

A

Pelamar yang menyandang Disabilitas dan Lulus Seleksi Administrasi mendapatkan 10% tambahan nilai

7

B

Pelamar yang melamar pada fasilitas kesehatan yang lokasinya terpencil atau sangat terpencil mendapatkan 35% tambahan nilai

8

C

Pelamar yang berusia 35 tahun dan bekerja secara terus menerus selama 3 tahun pada unit Fasilitas Kesehatan yang dilamar mendapatkan 25% tambahan nilai

9

D

Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini mendapatkan 15% tambahan nilai.

10

E

Pelamar yang sedang dan/atau telah menjalankan pengabdian layanan kesehatan masyarakat mendapatkan 5% tambahan nilai.

 

4.     Bagi  peserta  yang  dinyatakan  tidak lulus  berhak melakukan sanggahan atas hasil seleksi Kompetensi melalui akun masing-masing                            di https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal  31 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023;

5.     Pengumuman kelulusan (nilai akhir) hasil seleksi kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan akan disampaikan kemudian oleh Panitia Seleksi Daerah, setelah berakhirnya pelaksanaan masa sanggah dan jawab sanggah;

6.     Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan atau data pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, Panitia Seleksi Daerah PPPK dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Untuk Melihat Lampiran Silahkan Klik Tombol Download di bawah ini : 


Bagikan halaman ini:
LAMPIRAN FILE

Postingan Terkait :